Pelayanan Pengaduan dan Kritik Masyarakat merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, saran, kritik, dan laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.

Ruang lingkup pengaduan meliputi permasalahan infrastruktur jalan, drainase, bangunan gedung, tata ruang, pengelolaan air limbah, serta pelayanan lainnya yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan yang tersedia, baik secara langsung maupun elektronik, dengan menyertakan informasi yang jelas mengenai permasalahan yang dilaporkan dan bukti pendukung apabila tersedia.

Setiap pengaduan yang diterima akan melalui proses pencatatan, verifikasi, klasifikasi, dan penerusan kepada bidang atau unit kerja yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan substansi laporan. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan pelayanan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan dan pembangunan infrastruktur di Kota Cirebon.

Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip objektivitas, profesionalitas, kerahasiaan data sesuai ketentuan yang berlaku, serta kepastian tindak lanjut berdasarkan kewenangan instansi.