Pelayanan Perizinan Utilitas di Bidang Bina Marga merupakan pelayanan administrasi dan teknis yang berkaitan dengan permohonan pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk penempatan, pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemindahan, atau relokasi jaringan utilitas. Jaringan utilitas tersebut meliputi jaringan air bersih, telekomunikasi, listrik, gas, dan jaringan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa kegiatan pemasangan atau pemanfaatan jaringan utilitas pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis, tidak mengganggu fungsi jalan, serta tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan konstruksi jalan, dan kenyamanan masyarakat.
Proses pelayanan meliputi penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, evaluasi teknis dan lokasi pekerjaan, penelaahan rencana kerja serta metode pelaksanaan, dan penerbitan izin atau persetujuan sesuai dengan kewenangan penyelenggara jalan dan ketentuan yang berlaku.
Pemegang izin atau persetujuan wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui, menjaga keselamatan pengguna jalan, meminimalkan gangguan terhadap lalu lintas, serta melakukan pemulihan kondisi jalan seperti semula apabila pekerjaan mengakibatkan kerusakan atau perubahan pada bagian jalan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Pelayanan ini diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian prosedur, dan tertib administrasi guna mendukung pembangunan infrastruktur yang terintegrasi serta menjaga kualitas dan fungsi jalan di wilayah Kota Cirebon.