Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) merupakan sistem elektronik berbasis web yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung proses penyelenggaraan bangunan gedung secara terintegrasi, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi.
Pelayanan SIMBG memfasilitasi masyarakat, pemilik bangunan gedung, dan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan serta memperoleh informasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Persetujuan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB), konsultasi, inspeksi, dan pendataan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sistem ini, proses pengajuan permohonan dilakukan secara daring sehingga pemohon dapat menyampaikan dokumen persyaratan, memantau perkembangan permohonan, serta mengakses informasi pelayanan. Penilaian teknis dan penerbitan dokumen dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penyelenggaraan pelayanan SIMBG bertujuan mendukung tertib administrasi bangunan gedung, memastikan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, meningkatkan kepastian prosedur pelayanan, serta mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.