Cirebon – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Penataan Ruang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Prabayaksa, Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat.

Tiga Fokus Pembahasan

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan penataan ruang, dengan tiga fokus utama:

  • Ketahanan pangan nasional: peran kebijakan tata ruang dalam mendukung ketersediaan pangan.

  • Sinkronisasi kebijakan provinsi: menyelaraskan arah penataan ruang Kota Cirebon dengan kebijakan Provinsi Jawa Barat demi pembangunan yang berkelanjutan.

  • Evaluasi RDTR: keterkaitan rencana tata ruang dengan evaluasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon.

RDTR merupakan rencana tata ruang yang lebih rinci dan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang di tingkat kawasan.

Membangun Sinergi

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Tujuannya adalah mewujudkan penataan ruang Kota Cirebon yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.